HAK ASASI MANUSIA
Kali ini saya akan mempostingkan tentang Hak Asasi Manusia.Sebenarnya apa definisi dari HAM itu sendiri ?,jawabannya jelas hak asasi manusia adalah segala sesuatu yang wajib kita terima,segala aspek yang menyangkut kehidupan dari tiap individu itu sendiri.Sesuai dengan pasal 28H ayat 4 :
''setiap orang berhak mempunyai hak untuk pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun''.
HAM pun juga harus menyesuaikan dimana kondisi dan situasinya.Jangan ditempatkan pada sikap yang salah sehingga dapat memicu kekerasan atau protes dari pihak lain.Lalu,siapakah pelopor atau pahlawan HAM dari negeri kita ? Beliau bernama Munir,SH dia dikenal sebagai orang yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi.Sayangnya,beliau wafat dalam usia realtif muda,39 tahun,dalam penerbangan menuju Amsterdam ketiks hendak mendeklarasikan tentang HAM di negara kincir angin itu.Pada 7 September 2004.Mengingat perjuangan para aktivis HAM,demi mendapatkan hak asasi yang seadil-adilnya untuk kesejahteraan lahir batin dalam kehidupan.Meskipun dari sisi perangkat perundang-undangan sudah mulai menunjukkan kemajuan positif,namun pnegakkan HAM dan keadilan masih jauh dari harapan.Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memnuhi keadilan masyarakat.Di Indonesia sendiri masih banyak kasus-kasus HAM dan kejahatan HAM yang dapat mengahncurkan mental terhadap masing-masing individu.Dalam kehidupan sehari-hari misalnya,dewasa ini kita sering melihat media berita meyampaikan informasi tentang tawuran antar-pelajar hingga menyebabkan korban luka,bahkan ada yang meninggal.Masalah lainnya adalah penganiaayaan terhadap TKI yang berada di luar negeri,biasanya ini terjadi di Malaysia.Entah mengapa,TKI-TKI tersebut banyak yang disiksa dengan cara yang bermacam-macam,adapula penghinaan atau perlakuan yang merendahkan agama orang lain.Itu merupakan salah satu contoh,bahwa negara kita benar-benar sudah tidak berkarakter tidak patuh,taat,dan menjalankan hukum yang berlaku.Pemerintah sudah seharusnya mengatasi dan menangani hal semacam ini.HAM bukan hanya berupa hak bebas dari penyiksaan,melainkan HAM untuk dapat hidup di lingkungan hidup yang baik dan sejahtera,mendapat sandang,pangan,dan papan.
Dalam pasal 28I ayat 4 pun disebutkan bahwa :
Perlindungan,pemajuan,penegakkan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah.
Lalu,kemanakah pemerintah kita sekarang ? Mengapa mereka tidak menjalankan apa yang mereka janjikan pada rakyat dulu,apa hanya sebuah embel-embel belaka ?
Tidak,pemerintah tidak boleh tinggal diam,mereka harus berupaya dalam menegakkan dan menjunjung tinggi HAM itu sendiri,melalui program-program masyarakat yang tidak hanya diberikan untuk menengah ke ats masyarakat menengah ke bawah juga punya andil dalam hal ini,memiliki hak.Kemudian adanya persamaan yang sama dan adil dalam PEMILU sebab,setiap orang berhak atas pemilihan umum tersebut.Karena untuk memilih pemerintah yang tegas,maka rakyatnya juga perlu tau seperti apa pemimpinnya nanti.Upaya lainnya dengan cara memeberi sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja.Mendapat perlakuan yang adil sebagai warga negara,jaminan perlindungan dan berhak mendapatkan rasa aman dari ancaman luar maupun dalam.Membentuk KOMNAS HAM,juga merupakan upaya.Contohnya,KOMNAS HAM ANAK INDONESIA (KPAI),KOMNAS Perlindungan HAM,dan masih banyak lagi.
Kami berharap kepada pemerintah yang berwenang untuk serta merta tetap memiliki upaya dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia.Menjamin kesejahteraan rakyat indonesia dan mendapatkan sesuatu yang layak diterima oleh masyarakat kita.Jangan hanya visi misi belaka,melainkan bagaimana cara mengantisipasi apabila visi misi tersebut gagal diwujudkan.Demi Negeri Kita,Indonesia Merdeka !
Oleh zhangswe ariandina putri
Pjr1104.blogspot.com
X-MIPA A
Komentar
Posting Komentar